Oleh Ernan Rustiadi Perencanaan untuk kegiatan berorientasi pada kepentingan publik telah berkermbang menjadi ilmu pengetahuan, seperti yang sering kita dengar seperti planologi, regional planning, cify and urban planning, public policy and plaaning, dan sebagainya. Di masa Ialu ilmu perencanaan sangat diwarnai pendekatan yang berbasis rasionalitas diman analisis oleh karenanya disebut sebagai pendekatan Rational Planing, atau sering juga disebut sebagai pendekatan Functionalist dan Formalist. Artinya prinsip rasionalitas yang didasarkan atas informasi yang khususnya didasarkan atas analisis dalam sintesa para planner adalah faktor penentu di dalam proses penyusunan perencanaan. Perencanaan dengan pendekatan ini dilakukan dengan prosedur klasik: Survei- Analisis Rencana dengan output berupa Master Plan yang merupakan cetak biru produk akhir rencana jangka panjang yang dinilai ideal dimata perencananya.
Masa depan harus direnacanakan, karena masa lalu tidak mungkin kembali