Oleh Ernan Rustiadi
Perencanaan untuk kegiatan
berorientasi pada kepentingan publik telah berkermbang menjadi ilmu pengetahuan,
seperti yang sering kita dengar seperti planologi, regional planning, cify and
urban planning, public policy and plaaning, dan sebagainya.
Di masa Ialu ilmu
perencanaan sangat diwarnai pendekatan yang berbasis rasionalitas diman analisis
oleh karenanya disebut sebagai pendekatan Rational Planing, atau sering juga disebut
sebagai pendekatan Functionalist dan Formalist. Artinya prinsip rasionalitas
yang didasarkan atas informasi yang
khususnya didasarkan atas analisis dalam sintesa para planner adalah faktor
penentu di dalam proses penyusunan perencanaan.
Perencanaan dengan
pendekatan ini dilakukan dengan prosedur klasik: Survei- Analisis Rencana
dengan output berupa Master Plan yang merupakan cetak biru produk akhir rencana
jangka panjang yang dinilai ideal dimata perencananya.
Comments
Post a Comment